26 Okt 2013

SURAT IBU KEPADA ANAK DURHAKA

Wahai Anakku!
Inilah surat dari ibumu yang lemah, yang ditulis dengan penuh rasa malu setelah lama mengalami keraguan dan kebimbangan. Ibu pegang penanya berkali-kali lantas terhenti, dan ibu letakkan lagi pena itu karena air mata berlinang berkali-kali yang disusul dengan rintihan hati.

Wahai Anakku!
Sesudah perjalanan waktu yang panjang, ibu rasa engkau sudah dewasa dan memiliki akal sempurna maupun jiwa yang matang. Sedangkan ibu punya hak atas dirimu, maka bacalah sepucuk surat ini; dan jika tidak berkenan robek-robeklah sebagaimana engkau telah merobek-robek hati ibu.

Wahai Anakku!
Dua puluh lima tahun yang lalu adalah hari yang begitu membahagiakan hidup ibu. Ketika dokter memberitahu ibu, ibu sedang mengandung. Semua ibu tentu mengetahui makna ungkapan itu, yakni terhimpunnya kebahagiaan dan kegembiraan, serta awal perjuangan seiring dengan adanya berbagai perubahan fisik maupun psikis. Sesudah berita gembira itu ibu peroleh, dengan senang hati, ibu mengandungmu selama sembilan bulan.

Camkanlah wahai Anakku!
Ketuaan mulai nampak dalam belahan rambutmu. Tahun demi tahun akan berlalu, dan engkau akan menjadi tua renta, sedangkan setiap perbuatan pasti akan dibalas setimpal. Engkau akan menulis surat kepada setiap anak-anakmu dengan cucuran air mata, sebagaimana yang ibu tulis untukmu. Dan di sisi Allah, akan bertemu orang-orang yang berselisih, hai Anakku. Maka bertakwalah engkau kepada Allah terhadap ibumu. Usaplah air matanya dan hiburlah agar kesedihannya sirna.

Robek-robeklah surat ini setelah engkau membacanya. Namun ketahuilah, siapa saja yang beramal shaleh, maka keshalehan itu buat dirinya sendiri, dan siapa yang berbuat jahat, maka balasan buruk bakal menimpanya.

"Barangsiapa mengerjakan kebajikan, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa berbuat jahat, maka (dosanya) menjadi tanggungannya sendiri. Dan Rabbmu sekali-kali tidaklah menzalimi hamba-hamba-Nya." (QS. Fushshilat: 46).

Ibu berdiri, tidur, makan dan bernafas dengan susah payah. Namun itu semua tidak menyebabkan surutnya cinta ibu padamu dan kebahagiaan ibu menyambut kehadiranmu. Bahkan rasa cinta dan kerinduan ibu padamu tumbuh subur dan berkembang hari demi hari. Ibu mengandungmu dalam kondisi yang lemah dan bertambah lemah, payah dan bertambah payah. Ibu sangat bahagia meski bobotmu semakin berat, padahal kehamilan itu sangat berat bagi ibu.

Itulah perjuangan yang akan disusul dengan cahaya fajar kebahagiaan setelah berlalunya malam panjang, yang membuat ibu tidak bisa tidur dan kelopak mata ibu tak bisa terpejam. Ibu merasakan derita yang sangat, rasa takut dan cemas yang tak bisa dilukiskan dengan pena dan tak sanggup diungkapkan dengan retorika lisan. Ibu telah berkali-kali melihat kematian dengan mata kepala ibu sendiri, sehingga akhirnya engkau lahir ke dunia ini. Air mata tangismu yang bercampur dengan air mata kegembiraan ibu telah menghapus seluruh derita dan luka yang ibu rasakan.

Wahai Anakku! 
Telah berlalu tahun demi tahun dari usiamu, dan dirimu selalu ibu bawa dalam hati ibu. Ibu memandikanmu dengan kedua tangan ibu. Pangkuan ibu sebagai bantalmu. Dada ibu sebagai makananmu. Ibu berjaga semalaman agar engkau bisa tidur. Ibu susuri siang hari dengan keletihan demi kebahagiaanmu. Dambaan ibu tiap hari adalah melihatmu tersenyum. Dan idaman ibu setiap saat adalah engkau meminta sesuatu yang ibu sanggup lakukan untukmu. Itulah puncak kebahagiaan ibu.

Itulah hari-hari dan malam yang ibu lalui sebagai pelayan yang tak pernah menyia-nyiakanmu sedikit pun. Sebagai wanita yang menyusuimu tiada henti, dan sebagai pekerja yang tak pernah putus hingga engkau tumbuh dan menjadi seorang remaja. Dan mulailah nampak tanda-tanda kedewasaanmu. Ketika itu pula, ibu kesana kemari mencarikan calon istri yang kau inginkan. Lalu tibalah saat pernikahanmu. Denyut jantung ibu terasa berhenti dan air mata ibu deras bercucuran karena gembira melihat hidup barumu dan karena sedih berpisah denganmu.

Saat-saat yang begitu berat telah lewat. Namun engkau seolah bukan lagi anak ibu, seperti yang ibu kenal selama ini. Sungguh engkau telah mengabaikan diri ibu dan tidak mempedulikan hak-hak ibu. Hari-hari berlalu dan ibu tidak lagi melihatmu dan tidak pula mendengar suaramu. Engkau masa bodoh kepada ibu yang selama ini menjadi pelayan yang mengurusimu.

Wahai Anakku!
Ibu tidak meminta apa pun selain posisikanlah diri ibu ini seperti kawan-kawanmu yang terdekat denganmu. Jadikanlah ibu sebagai salah satu terminal hidupmu sehari-hari, sehingga ibu dapat melihatmu meskipun sekejap.

Wahai Anakku!
Punggung ibu telah bongkok. Anggota tubuh ibu telah gemetaran. Beragam penyakit telah membuat ibu semakin ringkih. Rasa sakit senantiasa mendera ibu. Ibu sudah susah untuk berdiri maupun duduk, namun hati ibu masih sayang padamu.

Andaikan ada seseorang yang memuliakanmu sehari, tentu engkau akan memuji kebaikannya dan keelokan budinya. Padahal, ibumu ini telah benar-benar berbuat baik kepadamu, namun engkau tak melihatnya dan tak mau membalas kebaikannya. Ibumu telah menjadi pelayanmu dan telah mengurusmu bertahun-tahun. Lantas manakah balas budi dan hak ibu yang harus engkau tunaikan? Sekeras itukah hatimu? Apakah hari-hari sibukmu telah menyita seluruh waktumu?

Wahai Anakku!
Ibu merasakan kebahagiaan dan kegembiraan bertambah saat melihatmu hidup bahagia, karena engkau adalah buah hati ibu. Apa salah ibu sehingga engkau memusuhi ibu, tak suka melihat ibu, dan engkau merasa berat untuk mengunjungi ibu? Apakah ibu pernah berbuat salah padamu atau pelayanan ibu kurang memuaskanmu?

Jadikanlah ibu seperti pelayan-pelayanmu yang engkau beri upah. Curahkanlah setitik kasih sayangmu. Renungkanlah jasa ibu dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah amat menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Wahai Anakku!
Ibu sangat berharap bisa bersua denganmu. Ibu tak ingin apapun selain itu. Biarkanlah ibu melihat muramnya wajahmu dan episode-episode kemarahanmu.

Wahai Anakku!
Sisakan peluang di hatimu untuk berlembut-lembut dengan seorang wanita renta, yang diliputi kerinduan dan dirundung kesedihan ini. Yang menjadikan kedukaan sebagai makanannya dan kesedihan sebagai selimutnya. Engkau cucurkan air matanya. Engkau membuat sedih hatinya dan engkau memutuskan hubungan dengannya.

Ibu tidak mengeluhkan kepedihan dan kesedihan ibu kehadirat-Nya, karena jika ibu adukan perkara ini ke atas awan dan ke pintu gerbang langit sana, ibu khawatir hukuman akan menimpamu, dan musibah akan terjadi dalam rumah tanggamu, lantaran kedurhakaanmu.

Kiat-kiat memilih istri

Islam menjadikan kasih sayang antara suami dan isteri sebagai penjaga kelangsungan hidup berumah tangga. Kecintaan dan kasih sayang seorang wanita kepada suaminya merupakan bukti adanya karakter yang kuat dari sifat alamiah yang ada pada dirinya, sehingga hal itu akan menghindarkan dirinya dari berselingkuh atau mencari perhatian laki-laki lain.

Diantara kebahagian seorang suami adalah dikaruniainya isteri yang shalehah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

“Dan di antara kebahagiaan adalah wanita shalehah, jika engkau meman-dangnya maka engkau kagum kepadanya, dan jika engkau pergi darinya (tidak berada di sisinya) engkau akan merasa aman atas dirinya dan hartamu. Dan di antara kesengsaraan adalah wanita yang apabila engkau memandangnya engkau merasa enggan, lalu dia melontarkan kata-kata kotor kepadamu, dan jika engkau pergi darinya engkau tidak merasa aman atas dirinya dan hartamu.” (HR. Ibnu Hibban dan lainnya dalam As-Silsilah ash-Shahihah hadits 282)

Dalam sabdanya yang lain:
“Dan isteri shalehah yang menolongmu atas persoalan dunia dan agamamu adalah sebaik-sebaik (harta) yang disimpan manusia.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Shahihul jami’ 4285)

Oleh karena itu isteri shalehah adalah idaman bagi setiap suami shaleh di setiap waktu dan tempat. Isteri idaman dia adalah wanita mukminah, wanita shalehah yang jiwanya sebagai cerminan ilmu syar’i yang hanif, aqidahnya murni, akhlaknya agung, dan perangainya baik, untuk mendapatkannya harus diperhatikan hal-hal berikut:

CARA MEMILIH ISTRI IDAMAN

1. Memilih wanita karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

“Wanita itu dinikahi karena empat hal: Hartanya, keturunannya, kecantikan-nya dan agamanya. Maka hendaknya engkau utamakan wanita yang memiliki agama, (jika tidak) niscaya kedua tangan-mu akan berdebu (miskin merana).” (HR.Al-Bukhari, Fathul Bari 9/132)

2. Dengan memilih wanita yang berasal dari lingkungan yang baik dan karakter yang benar-benar shalehah maka akan menghasilkan ketenangan dalam hidup berumah tangga. Karena adat kebiasaan dan gaya hidup suatu kaum sangat berpengaruh terhadap kepribadiannya.

3. Diutamakan yang gadis sebagai-mana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

“(Nikahilah)gadis-gadis sesungguhnya mereka lebih banyak keturunannya, lebih manis tutur katanya dan lebih menerima dengan sedikit(qanaah).” dan dalam riwayat lain “Lebih sedikit tipu dayanya“. (HR.Ibnu Majah No.1816 dan dalam As Silsilah ash Shahihah , hadits No.623)

4. Diutamakan wanita yang subur atau tidak mandul, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

“Kawinilah wanita yang penuh cinta dan yang subur peranakannya. Sesung-guhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian di antara para nabi pada hari kiamat.” (HR. Imam Ahmad 3/245 dari Anas, dikatakan dalam Irwaul Ghalil hadits ini shahih)

AQIDAH ISTRI IDAMAN

Seorang isteri idaman harus memahami arti pentingnya aqidah islamiyah yang shahihah, karena sah tidaknya suatu amal tergantung kepada benar dan tidaknya aqidah seseorang. Isteri idaman adalah sosok yang selalu bersemangat dalam menuntut ilmu agama sehingga dia dapat mengetahui ilmu-ilmu syar’i baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak maupun dalam hal mu’amalah sebagaimana semangatnya para shahabiyah dalam menuntut ilmu agama Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan kebodohan mereka dan beribadah kepada Allah di atas cahaya ilmu, sebagaimana riwayat dibawah ini:

Dari Abu Said Al Khudri dia berkata: “Pernah suatu kali para wanita berkata kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Kaum laki-laki telah mengalahkan kami, maka jadikanlah satu hari untuk kami“, Nabi pun menjanjikan satu hari dapat bertemu dengan mereka, kemudian Nabi memberi nasehat dan perintah kepada mereka. Salah satu ucapan beliau kepada mereka adalah: “Tidaklah seorang wanita di antara kalian yang ditinggal mati tiga anaknya, kecuali mereka sebagai penghalang baginya dari api nereka”. Seorang wanita bertanya: “Bagaimana kalau hanya dua?” Beliau menjawab: “Juga dua.” “(HR. Al-Bukhari No 1010)

Seorang isteri yang aqidahnya benar akan tercermin dalam tingkah lakunya misalnya:

* Dia hanya bersahabat dengan wanita yang baik.
* Selalu bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Rabbnya.
* Bisa menjadi contoh bagi wanita lainnya.

AKHLAQ ISTRI IDAMAN

1. Berusaha berpegang teguh kepada akhlak-akhlak Islami yaitu: Ceria, pemalu, sabar, lembut tutur katanya dan selalu jujur.
2. Tidak banyak bicara, tidak suka merusak wanita lain, tidak suka ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba).
3. Selalu berusaha untuk menjaga hubungan baik dengan isteri suaminya yang lain (madunya) jika suaminya mempunyai isteri lebih dari satu.
4. Tidak menceritakan rahasia rumah tangga, diantaranya adalah hubungan suami isteri ataupun percekcokan dalam rumah tangga. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya di antara orang yang terburuk kedudukan-nya disisi Allah pada hari kiamat yaitu laki-laki yang mencumbui isterinya dan isteri mencumbui suaminya kemudian ia sebar luaskan rahasianya.” (HR. Muslim 4/157)

ISTRI IDAMAN DI RUMAH SUAMINYA

1. Membantu suaminya dalam kebaikan. Merupakan kebaikan bagi seorang isteri bila mampu mendorong suaminya untuk berbuat baik, misalnya mendo-rong suaminya agar selalu ihsan dan berbakti kepada kedua orang tuanya, sebagaimana firman Allah: “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah.” (Al Ahqaf 15)

2. Membantunya dalam menjalin hubungan baik dengan saudara-saudaranya.
3. Membantunya dalam ketaatan.
4. Berdedikasi (semangat hidup) yang tinggi.
5. Ekonomis dan pandai mengatur rumah tangga.
6. Bagus didalam mendidik anak.

PENAMPILAN

* Di dalam rumah, seorang isteri yang shalehah harus selalu memperhatikan penampilannya di rumah suaminya lebih-lebih jika suaminya berada di sisinya maka Islam sangat menganjurkan untuk berhias dengan hal-hal yang mubah sehingga menyenangkan hati suaminya.

* Jika keluar rumah, seorang isteri yang sholehah harus memperhati-kan hal-hal berikut:
a. Harus minta izin suami.
b. Harus menutup aurat dan tidak menampakkan perhiasannya.
c. Tidak memakai wangi-wangian.
d. Tidak banyak keluar kecuali untuk tujuan syar’i atau keperluan yang sangat mendesak.

Aurat Wanita...

1. Bulu kening
''Menurut Bukhari, "Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening." Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari.

2. Kaki (tumit kaki)
''Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." An-Nur: 31. Keterangan: Menampakkan kaki dan menghayunkan/melenggokkan badan mengikut hentakan kaki.

3. Wangian
"Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum lelaki supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina." Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban.

4. Dada
"Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain kerudung hingga menutupi dada-dada mereka. "An-Nur : 31

5. Gigi
"Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya. "Riwayat At-Thabrani, "Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah". Riwayat Bukhari dan Muslim.

6. Muka dan leher
"Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti orang jahilliah yang dahulu." Keterangan: Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan kerudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.

7. Muka dan Tangan
"Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah haid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja." Riwayat Muslim dan Bukhari.

8. Tangan
"Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya". Riwayat At Tabrani dan Baihaqi.

9. Mata
"Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya." An Nur : 31. Sabda Nabi SAW, “Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama, pandangan seterusnya tidak dibenarkan." Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.

10. Mulut (suara)
"Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik." Al Ahzab: 32. Sabda SAW, "Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, iaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (muzik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi." Riwayat Ibn Majah.

11. Kehormatan
''Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka. " An Nur : 31.

"Apabila seorang perempuan itu sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya." Riwayat Al Bazzar. "Tiada seorang perempuan pun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah." Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah.

12. Pakaian
"Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti." Riwayat Ahmad, Abu Daud, An Nasaii dan Ibn Majah.

"Sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya." Riwayat Bukhari dan Muslim. Keterangan: Wanita yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/membuka bahagian-bahagian tertentu."Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuan mu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali. Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang." Al Ahzab : 59.

13. Rambut
"Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya." Riwayat Bukhari dan Muslim. Wallohuh A'lam.

Aurat Wanita...

1. Bulu kening
''Menurut Bukhari, "Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening." Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari.

2. Kaki (tumit kaki)
''Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." An-Nur: 31. Keterangan: Menampakkan kaki dan menghayunkan/melenggokkan badan mengikut hentakan kaki.

3. Wangian
"Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum lelaki supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina." Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban.

4. Dada
"Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain kerudung hingga menutupi dada-dada mereka. "An-Nur : 31

5. Gigi
"Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya. "Riwayat At-Thabrani, "Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah". Riwayat Bukhari dan Muslim.

6. Muka dan leher
"Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti orang jahilliah yang dahulu." Keterangan: Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan kerudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.

7. Muka dan Tangan
"Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah haid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja." Riwayat Muslim dan Bukhari.

8. Tangan
"Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya". Riwayat At Tabrani dan Baihaqi.

9. Mata
"Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya." An Nur : 31. Sabda Nabi SAW, “Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama, pandangan seterusnya tidak dibenarkan." Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.

10. Mulut (suara)
"Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik." Al Ahzab: 32. Sabda SAW, "Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, iaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (muzik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi." Riwayat Ibn Majah.

11. Kehormatan
''Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka. " An Nur : 31.

"Apabila seorang perempuan itu sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya." Riwayat Al Bazzar. "Tiada seorang perempuan pun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah." Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah.

12. Pakaian
"Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti." Riwayat Ahmad, Abu Daud, An Nasaii dan Ibn Majah.

"Sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya." Riwayat Bukhari dan Muslim. Keterangan: Wanita yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/membuka bahagian-bahagian tertentu."Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuan mu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali. Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang." Al Ahzab : 59.

13. Rambut
"Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya." Riwayat Bukhari dan Muslim. Wallohuh A'lam.

25 Okt 2013

ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM

ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM


BAB I
PEMBAHASAN

1.1. Definisi Aborsi
Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan,  sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya. Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).
Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ “( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang )  (  al Misbah al Munir  , hlm : 72 ).

1.2. Pembagian dan Macam Aborsi
Aborsi tidak terbatas pada satu bentuk, tetapi  aborsi mempunyai banyak macam dan bentuk,  sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata. Diantara pembagiaan Aborsi adalah sebagai berikut :
Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua :
1.    Aborsi Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
2.    Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
Menurut medis Aborsi dibagi menjadi dua juga :
1.    Aborsi spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara tidak sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu. Masyarakat mengenalnya dengan istilah keguguran.
2.    Aborsi buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi dua :
a.       Jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, maka disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum
b.      Jika dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlak, maka disebut Abortus Profocatus Criminalis

1.3. Pandangan Islam terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan

بِالحَق إِلاَّ اللّهُ مَ حَرَّالَّتِي النَّفْسَ تَقْتُلُواْ وَلاَ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Yang dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya .
Sebelum menjelaskan secara mendetail tentang hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama, manusia adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun menguranginya dengan cara memotong sebagian anggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt :
آدَمَ بَنِي كَرَّمْنَا وَلَقَدْ
Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua, membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسًا قَتَلَ مَن أَنَّهُ إِسْرَائِيلَ بَنِي عَلَى كَتَبْنَا ذَلِكَ أَجْلِ مِنْ

فَكَأَنَّمَا أَحْيَاهَا وَمَنْ جَمِيعًا النَّاسَ قَتَلَ مَافَكَأَنَّ الأَرْضِ فِي فَسَادٍ أَوْ
جَمِيعًا النَّاسَ أَحْيَا
 “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga, dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
لَهُمْ قَتْ نَّإ وَإِيَّاكُم نَرْزُقُهُمْ نَّحْنُ إِمْلاقٍ خَشْيَةَ لادَكُمْ وْأَتَقْتُلُواْ وَلاَ
كَبِيرًا خِطْءًا كَانَ
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
Keempat, Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
طِفْلًا جُكُمْ نُخْرِ ثُمَّ مُّسَمًّى أَجَلٍ إِلَى نَشَاء مَا حَامِ رْالْأَيفِ وَنُقِرُّ
 “...Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi...” (QS al Hajj : 5)
Kelima, larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
بِالحَقِّ إِلاَّ اللّهُ حَرَّمَ الَّتِي النَّفْسَ تَقْتُلُواْ وَلاَ
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “   

2.    Hukum Aborsi Dalam Islam.
Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَعَنَهُ عَلَيْهِ اللّهُ وَغَضِبَ فِيهَا دًالِ اخَ امُنَّدًجَهَفَجَزَآؤُهُ  مُّتَعَمِّدًا مُؤْمِنًا يَقْتُلْ وَمَن
        يمًا عَظِ عَذَابًا لَهُ وَأَعَدَّ
          “ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar ( Qs An Nisa’ : 93 )

Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah sa bersabda :“ Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat   untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )
Maka, untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
1.    Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat, yaitu :
a.       Pendapat Pertama :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159).
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh Fathul Qadir : 2/495 )
Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.
b.      Pendapat kedua :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul Muhtaj : 7/416 )
c.       Pendapat ketiga :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa  air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386)
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
2.    Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia  telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat, yaitu:
a.    Pendapat Pertama :
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.

Dalilnya adalah firman Allah swt :
بِالحَقِّ إِلاَّ اللّهُ حَرَّمَ الَّتِي النَّفْسَ تَقْتُلُواْ لاَ وَ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu yang masih ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ).
Selain itu, mereka memberikan permisalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
b.    Pendapat Kedua :
Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57 )
Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’i hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.

3.    Ayat-ayat tentang Aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.

Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh  sesama manusia adalah sangat mengerikan.
1.    Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
2.    Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah:  “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
3.    Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
4.    Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
5.    Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
6.    Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5)  Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
7.    Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW –  seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.”   Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.


FATWA MUI TENTANG ABORSI berikut ini :
Menetapkan : FATWA TENTANG ABORSI
Pertama : Ketentuan Umum
1.      Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
2.      Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
Kedua : Ketentuan Hukum
1.      Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.      Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a.       Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
1.      Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
2.      Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b.      Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
1.      Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
2.      Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c.       Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3.      Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina


E. Hukum Aborsi Menurut UUD
Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “ Abortus Provocatus Criminalis ” Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan